kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintahan indonesia dijalankan oleh

Yuksimak pembahasan lengkapnya sebagai berikut : Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang punya hubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas tanggung jawab serta pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini ditegaskan pada pasal 23E ayat 1 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa dalam Dalamsystem pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia. v Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial. Sistempemerintahan Indonesia terbagi berdasrkan konstitusinya: 1. UUD 1945 2. Konstitusi RIS 1949 3. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama 55 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Sistem Pemerintahan di Indonesia Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. 2 Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. App Vay Tiền Nhanh.

kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintahan indonesia dijalankan oleh